Posted by: Ramadhan | January 6, 2010

Definisi Pelayaran

Di dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 yang dimaksud dengan PELAYARAN ialah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan di lingkungan maritim.

Posted by: Ramadhan | January 6, 2010

Pelabuhan Dan Kepelabuhanan

Menurut undang-undang No.17 tahun 2008 yang dimaksud dengan PELABUHAN ialah terdiri dari daratan dan perairan yang memiliki batas-batas tertentu dan sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan atau tempat bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal dan memiliki fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan dan sebagai tempat pemindahan intra dan antarmoda transportasi. sedangkan pengertian dari KEPELABUHANAN sesuai dengan undang-undang No.17 tahun 2008 adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan barang, keselamatan dan keamanan pelayaran dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Posted by: Ramadhan | January 4, 2010

Istilah-Istilah

Pengertian Survey adalah suatu tugas mencari dan mengungkapkan fakta pada waktu sekarang.
Surveyor adalah seseorang yang melakukan pemeriksaan atau mengawasi dan mengamati suatu pekerjaan lainnya
Tujuan dari pemeriksaan surveyor ialah untuk memastikan apakah kelengkapan kapal telah terpenuhi
Beberapa jenis pemeriksaan kapal antara lain :
Pemeriksaan pertama dilakukan kapal berguna untuk penerbitan sertifikat
Pemeriksaan tahunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali
Pemeriksaan antara dilaksanakan dalam 2,5 tahun sekali
Pemeriksaan tambahan dilakukan secara insidentil
Pemeriksaan survey dilakukan oleh : Marine inspector, Radio inspector, Tonnage surveyor, Marine surveyor.
Survey Staturia terdiri dari :
Survey dan sertifikasi garis muat
Survey dan sertifikasi pencegahan pencemaran dilaut
Survey dan sertifikasi peralatan bongkar muat
Survey dan sertifikasi keselamatan Jiwa dilaut
Survey dan sertifikasi konstruksi dan perlengkapan
Sertifikat yang diterbitkan oleh marine inspector :
Sertifikat kesempurnaan
Sertifikat keselamatan kapal barang
Sertifikat keselamatan peralatan kapal barang
Pembebasan sertifikat
Sertifikat pengawakan
Sertifikat yang ditterbitkan oleh Radio Inspector :Sertifikat perangkat radio, sertifikat keselamatan radio kapal barang dan GMDSS
Sertifikat yang diterbitkan oleh Tonnage surveyor : Surat ukur dalam negeri, Surat ukur internasional, Surat ukur Terusan Suez, Surat ukur terusan Panama.
Sertifikat yang diterbitkan oleh Marine Surveyor : Sertifikat lambung timbul, Sertifikat Klas Lambung, Sertifikat Klas Mesin.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan ketentuan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Tujuan Pengawasan : Memberikan perlindungan hukum terhadap awak kapal, menciptakan hubungan kerja berperinsip masing masing pihak sera menjaga agar persyaratan kualifikasi awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan oleh MI : Pengawasan terhadap kapal republik indonesia yang terkena peratran ini serta kapal asing yang memasuki pelabuhan indonesia, serta pengawasan terhadap kapal sejak dibangun sampai dengan kapal ditutup.
Pengawasan terdiri dari 2 aspek :Aspek administrasi : Dokumen kapal, Dokumen pengawakan dan dokumen muatan. Aspek Pengawasan fisik : Pengawasan pengawakan kapal, Pengawasan muatan kapal, pengawasan alat penolong, pengawasan terhadap penumpang.
Pengawasan dan pembinaan terhadap awk kapal secara terus menerus : Memiliki buku pelaut, Telah membuat PKL, Telah disijilkan, memiliki ijasah pelaut, mempunyai buku kesehatan, penaganan bila ad perselisihan perburuhan, memiliki paspor, Telah dikukuhkan.
Pengawasan oleh pemerintah seq Perkapalan dan kepelautan : Pengawasan berkala dan pemeriksaan kapal secara terus menerus, Pengawasan ketika kapal sedang Dock, Pengawasan terhadap sertifikat dan lambung timbul kapal, Pengawasan buku harian kapal dan memorandum.
Pengertian Zona Tambahan menurut UNCLos 1982 adlah suatu jalur yang lebarnya 24 mil laut ynag diukur dari luar garis pangkal yang digunakan dalam mengukur Laut wilayah.
Laut Teritiorial adlah Bagian perairan nasional letaknya disebelah luar garis pangkal dan terletak disebelah garis pantai terhitung dari pulau2 terluar ketika air surut.
Hak2 negara pantai : mengawasi dan mengatur pembangunan yang berkisar, Bebas melakukan pelayaran, Bebas instalasi perairan.
Perairan darat ialah terdiri dari muara, sungai, terusan dan danau.
NBL ialah garis pangkal biasa
SBL ialah Garis pangkal lurus
Innocant Passage (lintas damai) yaitu pelayaran melewati laut wilayah dengan tujuan salah stu pelabuhan melewati laut bebas tanpa singgah di suatu pelabuhan.
Untuk kapal asing dilarang : mengancam kedaulatan, menggunakan senjata, memata-matai, propaganda keamanan, menyelundupkan, pencemaran minyak dan penagkapan ikan
Sea lines (Jalur laut) yaitu negara pantai memberikan persyaratan pada kapal asing khususnya kapal tanker, nuklir, dan kapal lainnya yang mengangkut barang berbahaya yang melintasi luat guna keselamatan pelayaran.
Landasan Kontinen adalah dasar laut dan tanah dibawahnya yang berada diluar laut teritorial yang merupakan kelanjutan dari daratan sampai batas terluar tepian kontinen sampai jarak 200 mil dari garis pangkal.
Pengertian ZEE Adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang ditetapkan berdasarkan hak dan kebebasan negara2 lain yang diatur oleh ketentuan yang relevan dalam suatu konvensi internasional.
Pasal 58 Untuk negara yang berpantai dan tidak bepantai dalam zee tunduk pada konvensi internasional yakni : Kebebasan dalam melakukan penerbangan, Kebebasan melakukan pelayaran, Kebebasan terhadap pemasangan kabel dan pipa dibawah laut.
Pasal 56 unclos 1982 Tentang kebebasan hak berdaulat nnegara pantai diwilayah ZEE : Hak untuk eksporasi, Hak untuk Eksploitasi, Hak Untuk Konsrvasi, Hak untuk pengolahan alam baik hayati dan non hayati
Pasal 57 unclos 1982 Tentang pengukuran ZEE yang tidak boleh Melebihi 12 mil laut yang diambil dari gari pangkal dari lebar laut teritorial wilayah yang diukur
Hak2 ekslusif negara pantai : Membuat pulau Buatan, Instalasi dan pembangunan tujuan ekonomi, Instalasi Dan pembangunan yang dapat menggangu pelaksanaan hak2 negara di zona tersebut.
Cikal bakal dari ZEEI adalah TZMKO = 3 mil, deklarasi djuanda 1957=12 mil, UU.NO. 4/prp/1960 = 12 mil, UU. NO.5/1983 = 200 mil, UU.NO.17/1985= Rativikasi Unclos.
ZEEI Adalah Jalur laut yang berbatasan dengan laut wilayah indonesia yang meliputi tanah dibawahnya, dasar laut, air daiatasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Lahirnya uu no 5 tahun 1983 ialah Lahirnya uu no 5 tahun 1983 adalah tentang zona Ekonomi Eksklusif Indonesia merupakan realisasi dari perluasan wilayah terutama menyangkut bidangekonomi serta pengelolaan lingkungan laut.
Kewajiban ZEEI : Menghormati terhadap hak negara lain yakni tentang diberikan kebebasan melakukan pelayaran,penerbangan, serta kebebasan melakukan pemasangan pipa dibawah laut. Menentukan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan NKRI. Negara asing diberikan hak dalam memanfaatkan SDA.
Hak Di ZEEI ialah Hak untuk riset. Hak untuk hot pursuit. Hak untuk membuat pulau. Hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi. Hak untuk penegakan hukum.
STCW (International Convention On Standars Of Training Certification And Watchkeeping For Sea Farers) Yaitu Confensi international tentang standar pendidikan dan pelatihan sretifikasi dan tugas pelaut 1978

Posted by: Ramadhan | January 4, 2010

Perusahaan Pelayaran Asing

Perusahaan pelayaran asing adalah perusahaan pelayaran yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan (business profit/passive income) dari Indonesia (baik berbentuk BUT atau tidak).

Dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan pelayaran asing menunjuk agen di dalam negeri, yaitu perusahaan pelayaran dalam negeri untuk mewakili kepentingannya dalam melakukan kegiatan di Indonesia.

Mengenai agen dan representative dalam peraturan perundang undangan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 1999, seperti berikut :

a.  Angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum. Persyaratan tersebut adalah harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5000 kecuali untuk kapal angkutan laut lintas batas, memiliki agency aggrement atau letter appointment.

 b.  Perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan di Indonesia dengan memenuhi perseyaratan yang ditentukan. Perwakilan di Indonesia hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri tetapi tidak boleh melakukan kegiatan keagenan.

Keagenan kapal merupakan hubungan antara pemilik kapal atau principal dengan salah satu pihak atau agen untuk melayani berbagai keperluan selama berlayar dan singgah di Indonesia.

Perusahaan pelayaran dalam negeri sebagai agen kapal asing diharuskan menyampaikan Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) kepada Dit. Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen. Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Posted by: Ramadhan | January 4, 2010

Tambat (Watercaraft)

Kapal atau perahu dikatakan tertambat apabila telah terikat ke obyek tetap seperti dermaga atau obyek terapung seperti dermaga apung. Untuk menambatkan kapal ke dermaga digunakan tali-temali yang dapat menahan kapal dari arus, angin ataupun gelombang yang terjadi perairan.

Tambat pada dermaga tetap

Semakin besar kapal yang ditambatkan diperlukan tali tambat yang lebih banyak, kapal tangker membutuhkan sampai 12 tali tambat, kapal layar membutuhkan 4 sampai 6 tali tambat. Untuk menambatkan kapal ke dermaga awak kapal harus berkoordinasi dengan buruh pelabuhan dalam menambatkan tali kapal ke dermaga.

Bahan tali/tambang untuk tambat

Bahan tali yang umum dipakai

Tali yang mempunyai unjuk kerja yang tinggi

  • HMPE (ngapung)                                                  Pelaksanaan penambatan yang normal 1,2 dan 3 di haluan dan 4, 5 dan 6 di buritan kapal.
  • Aramid (tahan panas) (termasuk Kevlar)

Sumber (www.wikipedia.com)

Posted by: Ramadhan | January 4, 2010

Dermaga

Definisi Dermaga adalah tempat kapal ditambatkan di pelabuhan. Pada dermaga dilakukan berbagai kegiatan bongkar muat barang dan orang dari dan keatas kapal.

Di dermaga juga dilakukan kegiatan untuk mengisi bahan bakar untuk kapal, air minum, air bersih, saluran untuk air kotor/limbah yang akan diproses lebih lanjut di pelabuhan.

Jenis demaga

  1. Dermaga barang umum, adalah dermaga yang diperuntukkan untuk bongkarmuat barang umum/general cargo keatas kapal.
  2. Dermaga peti kemas, dermaga yang khusus diperuntukkan untuk bongkar muat peti kemas. Bongkar muat peti kemas biasanya menggunakan kran (crane)
  3. Dermaga curah, adalah dermaga yang kusus digunakan untuk bongkar muat barang curah yang biasanya menggunakan ban berjalan (conveyor belt)
  4. Dermaga khusus, adalah dermaga yang khusus digunakan untuk mengangkut barang khusus, seperti bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan lain sebagainya.
  5. Dermaga marina, adalah dermaga yang digunakan untuk kapal pesiar, speed boat.
  6. Demaga kapal ikan, adalah dermaga yang digunakan oleh kapal ikan

Type dermaga

Dermaga ‘quay wall’

Terdiri struktur yang sejajar pantai, berupa tembok yang berdiri diatas pantai, konstruksi sheet pile baja/beton atau caisson beton. Biasanya dilokasi pantai tidak landai yang sering disebut sebagai pelabuhan alam sehingga kedalaman yang diinginkan tidak terlalu jauh dari garis pantai.

Dermaga ‘dolphin’

Tempat sandar kapal berupa dolphin diatas tiang pancang. Biasanya dilokasi dgn pantai yang landai, diperlukan jembatan trestel sampai dengan kedalaman yang dibutuhkan.

Dermaga system Jetty

Dapat berupa dermaga apung umumnya digunakan untuk kapal-kapal penumpang pada dermaga angkutan sungai/danau yang tidak membutuhkan konstruksi yang kuat untuk menahan muatan barang yang akan diangkut dengan kapal.Sumber (www.wikipedia.com)

Posted by: Ramadhan | January 4, 2010

Kapal Feri

Feri adalah sebuah kapal transportasi jarak dekat.

Feri Amsterdam

Feri mempunyai peranan penting dalam sistem pengangkutan bagi banyak kota pesisir pantai, membuat transit langsung antar kedua tujuan dengan biaya lebih kecil dibandingkan jembatan atau terowong.

Feri pejalan kaki dengan banyak pemberhentian, seperti di Venesia, kadang kala dikenali sebagai bis air atau taksi air.

Tipe-tipe feri

Berbagai macam kendaraan air digunakan sebagai feri, tergantung pada jarak perjalanan, kapasitas kapal, kecepatan yang diperlukan dan keadaan air yang harus dilalui. Hydrofoil digunakan karena kelebihannya untuk melaju pada kecepatan tinggi, menggantikan hovercraft. Hydrofoil juga terbukti sebagai solusi praktis, mudah, cepat dan ekonomis. Untuk Jarak yang dekat dapat digunnakan feri kabel, dimana feri digerakkan dan di kendalikan dengan menggunakan kabel yang disambung di kedua sisi. Kadangkala feri kabel digerakkan menggunakan tenaga manusia. Feri arus adalah feri kabel yang menggunakan kekuatan arus sebagai sumber energi. Feri rantai dapat digunakan di sungai yang berarus laju pada jarak pendek.

Kapal feri seringkali berlabuh di tempat yang dibuat khusus untuk meletakkan kapal dengan cepat dan untuk penurunan dan pengisian yang mudah, dikenal sebagai slip feri. Jika feri membawa kendaraan atau kereta, biasanya terdapat jambatan (ramp) yang disebut apron yang merupakan bagian dari slip. Dalam kasus lain, jembatan apron merupakan bagian daripada feri itu sendiri. Sumber (http://id.wikipedia.org)

Posted by: Ramadhan | January 2, 2010

Enjoy on 2010

Wah ga tersa sudah tahun 2010 kita harus bisa menjadi yang lebih baik nih dari tahun sebelumnya, dan siap menghadapi tantangan di tahun ini.

Posted by: Ramadhan | December 15, 2009

Siap-siap Nonton Konser Live Di Rumah

Jakarta – Minggu, 25 Oktober 2009 kemarin U2 mengadakan konser di rumah masing-masing penontonnya. Kok bisa? Di-streaming langsung dari Rose Bowl, Southland, lebih dari 10 juta penonton duduk manis di depan komputernya untuk menonton konser live webcasting terbesar yang fenomenal ini. Berkat teknologi, konser live menemukan evolusi terbarunya. Tidak mustahil musisi Indonesia pun memanfaatkan webcasting untuk konser live mereka. Tentunya dengan tiket khusus yang bisa dibeli online.

Hal terpenting yang perlu Anda siapkan untuk menikmati konser live seperti itu pastinya Anda harus memiliki koneksi internet yang kencang dan unlimited agar nonton konser tidak terputus-putus atau tagihan data Anda membengkak. Salah satu teknologi koneksi internet yang mendukung kecepatan akses data yang optimal dan super cepat adalah dengan teknologi wireless broadband yang berbasis EVDO. Contohnya adalah produk USB modem dari Smart yang mampu membuat akses video streaming jadi semakin lancar karena kecepatannya aksesnya hingga 3.1 Mbps-nya.

Pada dasarnya kecepatan streaming akan bergantung juga pada lokasi server website tempat ditaruhnya video streaming tersebut. Jika artis yang hendak live konser adalah artis lokal maka sebaiknya menggunakan server yg berada di lokal juga.

Dengan membeli USB Modem seharga 800 ribuan, konser live melalui webcasting pastinya lebih murah bila dibanding dengan biaya bensin dan tiket konser yang harus Anda keluarkan. Makin Seru, karena Anda pun bebas memilih artis siapa yang akan konser di rumah Anda. Are you ready to rock? (Sumber berita detik.com)

Posted by: Ramadhan | December 15, 2009

Wah Belum Lama nih kejadian

Korban bus TransJakarta di Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan ternyata bukan pejalan kaki. Dia seorang pengendara motor. Dia tersambar bus tersebut. Meski sempat terlindas bus, korban selamat. Dia mengalami patah kaki.

Menurut keterangan warga sekitar lokasi kejadian, kecelakaan terjadi pukul 17.25 WIB, Selasa (15/12/2009). Korban bernama Fadil Budiansyah, pengendara motor yang melaju dari arah Mampang dan hendak berputar arah di U-Turn depan RS Jakarta Medical Center (JMC).

Ketika sepeda motor bersiap untuk masuk ke U-Turn, mendadak saja bus TransJakarta melintas dan menyambarnya. Pria pengendara motor sempat terseret bus sejauh 2 meter dari titik kecelakaan.

“Korban masih hidup, kakinya luka-luka dan sudah dibawa ke IGD RS JMC,” ujar Wahyudi petugas bus Transjakarta yang detikcom temui di lokasi kejadian.

Kejadian ini tentu saja menarik perhatian warga dan pengguna jalan. Akibatnya kemacetan arus lalu lintas jam pulang kantor di ruas yang sehari-hari macet tersebut menjadi semakin parah.
Saran : Waduh makannya kalo kita berkendara motor hati2 liat kanan kiri kalo ingin melintas di suatu putaran atau perempatan jangan asal terobos aja. Kan kasihan keluarga yang udah menanti dirumah dengan senyuman hangat dan akhirnya berubah menjadi tangisan. yaudah yang penting kita berkendara hati2 dan selalu berdoa sebelum jalan.okey (Sumber berita Indra Subagja – detikNews, modify by Ramadhan aulia)

« Newer Posts - Older Posts »

Categories